SURABAYA-Selain layanan SIM Keliling, Satlantas Polrestabes Surabaya juga menerjunkan tim SIM Corner yang mudah ditemui di pusat perbelanjaan serta SIM Cak Bhabin.
Ini sebagai upaya untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya.
Layanan-layanan tersebut dapat dijumpai pada hari Senin-Sabtu dan libur saat hari Minggu ataupun tanggal merah.
Berikut jadwal lengkap layanannya, serta syarat yang harus dipenuhi untuk proses pengurusan.
Lokasi SIM CAK Bhabin dan SIM Keliling Surabaya:
1. Halaman Masjid Baitur Ghofur Sono Projo, Sukomanunggal (08.00-12.00)
2. Prakiraan Depan Pantai Ria Kenjeran (08.00-12.00)
3. Jatim Expo, Jalan Ahmad Yani (08.00-12.00)
Lokasi SIM Corner Surabaya, sebagai berikut:
1. SIM Corner Tunjungan Plaza, Jl. Jenderal Basuki Rahmat (10.00-15.00)
2. SIM Corner BG. Junction, Jl. Bubutan, Kec. Sawahan (10.00-16.00)
3. SIM Corner Siola, Jalan Genteng, Surabaya (08.00-14.00)
4. SIM Corner Praxis, Jl. Sono Kembang (08.00-15.00)
Persyaratan Perpanjangan SIM Surabaya:
1. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan sehat rohani (psikotes)
2. Dua lembar fotocopy SIM
3. Dua lembar fotocopy KTP/SUKET
4. SIM asli yang akan diperpanjang (Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis)
5. KTP asli yang masih aktif/berlaku atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP)
6. Pulpen untuk mengisi formulir pendaftaran
7. Siapkan uang untuk biaya pembuatan atau perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016
Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Surabaya:
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya pembuatan SIM Baru
1. SIM C Rp 100.000
2. SIM A Rp 120.000
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya perpanjangan SIM :
1. SIM C Rp 75.000
2. SIM A Rp 80.000.
(far/mag/nug/jay)
Editor : Jay Wijayanto