Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Beli Perhiasan Hasil Curian lalu Dijual, Ari Budi Dituntut 18 Bulan di PN Surabaya

Fajar Yuliyanto • Rabu, 24 Juli 2024 | 01:44 WIB
Ari Budi Sulaksono diadili di PN Surabaya karena kasus penadahan. (IST)
Ari Budi Sulaksono diadili di PN Surabaya karena kasus penadahan. (IST)

 RADAR SURABAYA - Teliti sebelum membeli. Gara-gara tergiur harga di bawah pasaran, Ari Budi Sulaksono jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia didakwa menjadi penadahan dari barang hasil curian berupa perhiasan.

Terdakwa Ari kemudian menjual perhiasan tersebut kepada Pak Lek (buron) di Jalan Kapas Madya 1G Surabaya. Belum sempat menikmati keuntungan, Ari Budi Sulaksono keburu diamankan petugas.

Jaksa Anang Arya Kusuma menyatakan bahwa terdakwa Ari Budi Sulaksono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Budi Sulaksono dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Anang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (23/7).

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Ari Budi Sulaksono menyatakan meminta keringanan hukuman. Alasannya, dia masih punya tanggungan keluarga dan tidak berniat melakukan tindak pidana.

Perkara yang menjerat terdakwa Ari Budi bermula pada Rabu, 21 Februari 2014, sekitar pukul 12.00, di Jalan Tuwowo 3C/RT 08 RW 04 Kelurahan Kapas Madu Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Saat itu Ari Budi didatangi oleh Dodik Irawan (berkas terpisah) meminta untuk menjualkan barang milik Hendri Sanjaya berupa perhiasan.

Kemudian terdakwa Ari Budi Sulaksono menjual kepada Pak Lek (buron) di Jalan Kapas Madya 1-G Surabaya dengan harga Rp 5,7 juta. Setelah menjual perhiasan, terdakwa mengantarkan Dodik Irawan menjual sepeda motor Honda Beat nopol L3820 AE milik Hendri Sanjaya di daerah Madura.

“Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan barang tersebut senilai Rp 150 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Hendri Sanjaya mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta,” ungkap jaksa. (jar/rek)

Editor : Lambertus Hurek
#curi emas surabaya #curi perhiasan surabaya #penadah barang curian #penadah perhiasan surabaya