SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua tersangka diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas yang menangkapnya.
Dua tersangka itu ML, 29, warga Jalan Tambak Mayor, Surabaya, dan DS, 29, warga Morowudi, Cerme, Gresik. Keduanya mencuri mobil L300 dan sepeda motor di 15 tempat (TKP) di Jawa Timur.
Di Surabaya empat kali, kemudian di Lamongan, Jombang, Probolinggo, Mojokerto, dan kota lainnya. Mereka menyasar kendaraan L-300 untuk dijual ke penadah di Sampang, Madura.
"Kami amankan keduanya di Jalan Tambak Dalam, Surabaya. Kami sempat lakukan tembakan peringatan tapi tidak digubris. Karena memberontak akhirnya anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Kamis (13/6).
Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian mobil L-300 di toko aluminium Jalan Pakal Sumberan, Surabaya. Keduanya beraksi bersama LNK dan IJA yang masih kabur (DPO) pada Februari 2024. Mobil korban diparkir di halaman toko.
Kedua tersangka masuk ke halaman toko. Selanjutnya, tersangka ML berbekal kunci T masuk mobil dan merusak kunci kontak. Setelah itu tersangka bersama-sama temannya mendorong keluar.
"Saat menangkap dua tersangka ini kami juga mengamankan kunci T beserta satu sepeda motor Honda Vario hasil curanmor di wilayah Sabeng, Lamongan," terangnya.
Komplotan ini, menyasar kendaraan L-300. Namun, jika tidak ada mereka mengambil sepeda motor. Mereka berpindah-pindah kota untuk mencari sasaran.
Sementara itu, aksinya di Surabaya di empat lokasi, yaitu dua kali di Pakal, satu kali di Tubanan Indah, dan terakhir Tubanan Lama.
"Komplotan curanmor ini setelah mencuri langsung menjual mobil atau motor curiannya. Mereka menjual L-300 ke Sampang, Madura, seharga Rp 60 juta. Hasilnya dibagi empat," terangnya. (gun)
Editor : Lambertus Hurek