Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kulakan Labi-Labi Moncong Babi di Papua, Dijual di Nginden Surabaya, Digerebek Polisi

Fajar Yuliyanto • Senin, 27 Mei 2024 | 16:18 WIB

 

Iqbal diadili gara-gara kasus penyelundupan labi-labi moncong babi (Fajar/Radar Surabaya).
Iqbal diadili gara-gara kasus penyelundupan labi-labi moncong babi (Fajar/Radar Surabaya).

SURABAYA - Cukup banyak satwa dilindungi asal Papua yang diselundupkan ke Jawa dan Sumatera. Salah satunya kura-kura atau labi-labi moncong babi.

Muhammad Iqbal Hasandi, 29, warga Payakumbuh, Sumatera Barat, sengaja kos di Jalan Nginden 3 Nomor 4 Surabaya untuk berdagang labi-labi langka itu. Apesnya, bisnis ilegal itu diketahui polisi dan pihak karantina.

Saat ini Iqbal diadili di PN Surabaya. Jaksa Raden Ayu Rita Nurcahya dan Trisnaningsih mengatakan, awalnya terdakwa Muhammad Iqbal Hasandi dihubungi oleh Bhibi melalui media sosial menawarkan labi-labi moncong babi yang berada di Mimika Papua. Terdakwa tertarik sehingga lanjut berhubungan lewat WhatsalApp (WA).

Pada bulan Desember 2023 terdakwa qbal Hasandi berangkat ke Mimika Papua untuk mencari labi-labi moncong babi tersebut. Dia bertemu seorang guru. Mereka sepakat harga moncong babi Rp 80 ribu per ekor.

Iqbal memesan labi-labi moncong babi sebanyak 500 ribu ekor. Namun saat itu hanya tersedia 480 ekor. Terdakwa kemudian membayar tunai sejumlah Rp 40 juta.

Satwa langka itu dibawa ke Surabaya lewat jalur laut. Dimasukkan dalam dua koper besar. Ternyata dalam perjalanan selama 10 hari di kapal laut 166 ekor mati. Total yang masih hidup 284 ekor.

Labi-labi moncong babi itu akan dijual dengan harga Rp 80 ribu sampai 150 ribu per ekor melalui aplikasi media sosial atau grup pasar hewan RX dan pasar kura RX. Terdakwa sudah menjual 122 ekor dan mendapatkan uang Rp 3,3 juta.

Apesnya, perdagangan satwa liar itu diketahui oleh petugas Polda Jawa Timur. Petugas kemudian menggerebek tempat kos terdakwa di Jalan Nginden, Surabaya.

“Saat itu terdakwa lagi duduk-duduk dan memberi makan 162 ekor labi-labi moncong babi yang ditempatkan di container box,” kata jaksa. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#penyelundupan satwa surabaya #Bisnis satwa ilegal #satwa dilindungi #Labi labi moncong babi