SURABAYA - Tak hanya motor matik yang diincar bandit jalanan. Mohammad Syafi, 25, tinggal di Kertajaya Gebang Putih Gang 2 Nomor 5A Surabaya, ketahuan mencuri sepeda motor Yamaha Vega R nopol L 5465 CAC di Jalan Menur, Surabaya. Motor lawas itu dijual ke Hamid, penadah kawakan di Madura, seharga Rp 800 ribu.
Akibat perbuatan bandit itu, Renata Melinda selaku pemilik motor mengalami kerugian sekitar Rp 4,1 juta. Renata menyebut saat itu sepeda motornya dikunci setir dan diparkir di Jalan Menur Gang 2 BB Nomor 9 Surabaya.
“Saat saya mau pakai, motor tersebut sudah tidak ada, Yang Mulia. Sampai sekarang motor saya tidak balik,” kata Renata saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/5).
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Syafi membenarkannya. Dia mengaku mengambil motor itu dan dijual ke Hamid di Madura seharga Rp 800 ribu. “Uangnya dibagi dua sama Anas (buron) masing-masing Rp 400 ribu, Yang Mulia,” ucap Syafi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin menjelaskan, terdakwa Mohammad Syafi bersama Anas (buron) sudah merencanakan untuk mencuri motor di kawasan Menur. Saat melintas di Jalan Menur Gang 2 BB Nomor 09 ada motor Vega dikunci setir.
Mereka berdua membagi tugas. Yang mengambil sepeda motor adalah Syafi, sedangkan Anas mengawasi situasi sekitar. “Setelah berhasil mengambil sepeda motor itu langsung dijual ke Hamid di Madura,” kata Karimudin.
Aksi terdakwa terekam kamera pengawas atau CCTV. Bandit lawas itu ditangkap pada Senin, 12 Februari 2024, pukul 03.00 di Jalan Kendangsari Gang 6 Surabaya. (jar/rek)
Editor : Lambertus Hurek