Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Satu Mami dan Enam Joki Esek-Esek via Michat Diciduk di Sukolilo, Begini Modus Kerjanya

Guntur Irianto • Senin, 13 Mei 2024 | 22:26 WIB
Sejumlah tersangka kasus TPPO diamankan Polrestabes Surabaya (IST).
Sejumlah tersangka kasus TPPO diamankan Polrestabes Surabaya (IST).

SURABAYA - Pengguna aplikasi satu ini pasti tidak asing dengan transaksi jasa esek-esek. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.

Seorang mami dan enam operator yang bertugas menjajakan wanita ke pria hidung belang digerebek di salah satu hotel wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut polisi juga mengamankan empat perempuan muda yang dijual melalui Michat untuk melayani pelanggan. Empat perempuan ini semuanya masih di bawah umur yaitu MP, 17, SA,16, V,16, dan NDA, 15.

"Mereka dipaksa untuk melayani pria hidung belang. Keempat korban semuanya dari Sumatera Selatan," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (13/5).

Terbongkarnya TPPO ini bermula dari informasi keberadaan sindikat yang dipimpin mami YK, 24, warga Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung mencari keberadaan tersangka di sebuah hotel. Hingga ditemukan tersangka YK dan enam lainnya.

Enam tersangka lainnya RS, AM, SS, RI, dan AS ditangkap di salah satu kamar hotel di wilayah Sukolilo. Polisi juga mengamankan EM yang juga operator sindikat ini.  EM ini anak di bawah umur.

Mereka semua pria dan bertugas menjajakan korban melalui aplikasi Michat. "Tersangka ini bertugas mencari pelanggan di aplikasi tersebut. Setelah ada yang tertarik mereka arahkan ke hotel," jelasnya.

Hasil penyidikan, korban dan tersangka sebelumnya tinggal di sebuah apartemen di Jalan MERR, Dr Ir Soekarno, Surabaya. Mereka menyewa beberapa unit. Keempat korban terlebih dulu didandani di apartemen sebelum ditawarkan.

Kemudian mereka menuju salah satu hotel dan menyewa empat kamar. Tiga kamar untuk melayani pelanggan dan satu kamar untuk tersangka YK dan enam joki lainnya.

Melalui aplikasi Michat ini, korban bisa melayani 10-20 pelanggan setiap harinya. Polisi menyita uang Rp 7 juta, bill kamar, serta handphone (HP).

"Korban tidak mendapat uang setiap melayani pria hidung belang. Tersangka YK selalu menolak memberi, ia beralasan pada korban, uangnya untuk membayar kebutuhan mereka sehari-hari," terangnya.

Hendro mengatakan, korban mengaku awalnya tidak tahu jika akan dijual di Surabaya. Apalagi mereka masih di bawah 18 tahun. "Korban mengaku ditawari kerja, namun ternyata menjadi korban TPPO oleh tersangka," tuturnya. (gun)

Editor : Lambertus Hurek
#TPPO Surabaya #jual anak di bawah umur #modus esek michat #joki prostitusi online