SURABAYA - Sebanyak 52 perguruan tinggi swasta (PTS) di tanah air mendapat sanksi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) tahun 2023 lalu. Sanksi terberat adalah pencabutan izin operasional atau penyelenggaraan.
Salah satu PTS di Surabaya yang mendapat saksi pencaburan izin operasional adalah Universitas Kartini (Unkar) di Surabaya. Kampus Unkar di pinggir Jalan Raya Nginden itu bahkan sudah sepi sebelum sanksi dijatuhkan.
Nah, setahun setelah Universitas Kartini ditutup, pengurus yayasan memutuskan untuk menjual aset tanah dan bangunan di Jalan Raya Nginden. Ada banner "dijual" yang dipasang di pagar eks kampus Unkar itu.
Budianto, karyawan Yayasan Universitas Kartini, mengakui Unkar yang berdiri sejak 1982 itu sudah tidak aktif lagi. Alias dibekukan. Sejumlah mahasiswa yang tersisa dialihkan ke beberapa perguruan tinggi di Surabaya.
"Ada yang ke Unitomo, Unmer, Tritunggal dan sebagainya. Sekarang sudah selesai (kuliah) mereka," kata Budianto kepada Radar Surabaya, Sabtu (4/5).
Budianto kini ditugasi pihak yayasan untuk menjual tanah dan bangunan bekas kampus Universitas Kartini tersebut. Luasnya 2.500 meter.
Berapa harganya? "(Pemilik) minta 80 M (Rp 80 miliar). Lahan sekitar 2.500 meter," kata Budianto.
Lelaki yang juga pengurus yayasan sebuah universitas swasta di Malang itu mengaku sudah banyak orang yang berminat. Panggilan telepon dan pesan elektronik berdatangan menanyakan harga jual, status tanah dan sebagainya. Namun, belum ada yang cocok.
"Kalau gak laku-laku mau kita sewakan," kata Budianto. (rek)
Editor : Lambertus Hurek