Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

KPU Surabaya Tunggu Juknis Pilwali 2024, Bantah Tidak Mampu Selenggarakan Pemilu

Dimas Mahendra • Rabu, 3 April 2024 | 02:25 WIB
TIDAK MULUS: Suasana rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di kantor KPU Surabaya.
TIDAK MULUS: Suasana rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di kantor KPU Surabaya.

 RADAR SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) tentang mekanisme  pemilihan wali kota (pilwali) 2024. Berkenaan dengan adanya dugaan badan ad-hoc yang tidak siap sebagai penyelenggara, KPU Surabaya membantah hal tersebut.

Komisioner KPU Surabaya Agus Turcham menyampaikan, pihaknya dalam membentuk badan ad-hoc itu telah melalui serangkaian mekanisme yang jelas. Mulai dari rekrutmen awal hingga bimbingan teknis telah dilakukan.

Sehingga, bila disebut penyelenggara tidak siap dalam melaksanakan kegiatan pemilihan, hal ini menurut dia tidak pas. "Kalau terkait persiapan KPU di pilkada (pilwali) kami saat ini masih berkutat pada persoalan pengelolaan anggaran di mana sesuai undang-undang itu dari pemerintah daerah. Tinggal bagaimana nanti pelaksanaannya dan sudah ada anggarannya," kata Turcham, Selasa(2/4).

Terkait permasalahan yang sempat beredar mengenai penggelembungan suara pada pemilihan legislatif yang lalu, Turcham menyatakan dalam pelaksanaannya, KPU berdasar pada undang-undang terkait rekapitulasi berjenjang. Mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kota, hingga tingkat provinsi.

Dalam pembahasannya, menurut Turcham, di tingkat kota KPU tidak menemukan adanya keberatan dari saksi yang minta untuk disampaikan ke provinsi dan seterusnya.

"Kami melihatnya tidak ada keberatan saksi yang harus ditindak lanjuti. Jadi semuanya clear di Surabaya," ucapnya.

Bahkan, menurut Turcham, saat ini hasil pemilihan legislatif ini sudah diresmikan oleh KPU RI. Artinya, ketika tidak ada keberatan dari saksi, bahkan prosesnya juga sudah diresmikan di tingkatan pusat, berarti pemilihan legislatif di Surabaya tidak ada masalah.

"Kalau KPU dibilang kurang siap sebagai penyelenggara dalam menyiapkan badan Ad-Hoc, saya kurang sepakat. Karena kami sudah melalui tahapan dalam memilih dan membentuk mulai dari PPK sampai KPPS. Mulai dari teknis sampai bimtek sudah kami lakukan," ujarnya.

Turcham melanjutkan, jika memang ada temuan penggelembungan suara maka harus dibuktikan. Sebab, KPU menurut dia tidak menutup mata untuk melakukan evaluasi.

"Termasuk bagaimana kami dari divisi hukum dan pengawasan melakukan evaluasi dan mengembangkan potensi. Tujuannya agar mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dari semua pihak," pungkasnya.

Di sisi lain, dugaan KPU tidak siap sebagai penyelenggara ini muncul dari pernyataan Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya A Hermas Thony.

Menurut Thony, dugaan ini mengacu pada pelaksanaan pemilu legislatif di salah satu dapil yang terindikasi terjadi penggelembungan suara.

"Dalam pandangan kami, penyelenggara masih perlu evaluasi karena pada pemilu kemarin ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara itu sendiri," ujarnya. (dim/rak)

Editor : Lambertus Hurek
#Pilwali Surabaya 2024 #tahapan pilwali surabaya #kpu surabaya