Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pencuri Tas di Masjid Tengger Surabaya Nyaru Jamaah Ditangkap, Tersangka Juga Pelaku Tipu Gelap Pembelian iPhone. Begini Kronologis Penangkapannya

M. Mahrus • Jumat, 29 Maret 2024 | 16:51 WIB

 

LICIK: Agus Praseyo Budi alias Tyo (belakang, kemeja hitam) berpura-pura ikut salat jamaah padahal dia mengincar tas salah satu jamaah. (IST)
LICIK: Agus Praseyo Budi alias Tyo (belakang, kemeja hitam) berpura-pura ikut salat jamaah padahal dia mengincar tas salah satu jamaah. (IST)
 

RADAR SURABAYA - Agus Prasetyo Budi alias Tyo tak berkutik diamankan polisi.

Pemuda 21 tahun asal Dukuh Plaosan, Desa Pesugihan, Ponorogo, ini, ditahan di Mapolsek Tandes. 

Dia melakukan penipuan dan penggelapan iPhone 11 Pro milik penjual Handphone (HP) Bambang, 36, warga Jalan Sambi Arum, Surabaya.

Selain itu, tersangka juga merupakan pelaku pencurian tas berisi tab, uang dan STNK milik Galuh Susanto, 39, warga Manukan Kulon di masjid Jalan Tengger Kandangan XVII, Benowo, Surabaya Senin (25/3) lalu.

Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Oktavianus Mamoto menjelaskan, terungkapnya kasus tipu gelap dan pencurian bermula dari laporan korban Bambang ke Polsek Tandes, Rabu (27/3) dini hari.

Korban baru saja ditipu oleh pelaku yang awalnya hendak membeli iPhone 11 Pro.

Saat itu tersangka menghubungi korban untuk bertemu transaksi di warung kopi (warkop) Jalan Manukan Mukti, Selasa (26/3) pukul 16.00 WIB.

Setelah bertemu tersangka berlagak mengecek kondisi iPhone dan menawar harganya.

Tak hanya itu, setelah deal harga tersangka juga berpura-pura meminjam iPhone untuk dibawa ke minimarket dengan alasan untuk mengambil uang cash di mesin ATM.

Dia menjaminkan tas merk Winner warna hitam kepada korban berisi dokumen.

Korban percaya karena sebelumnya tersangka pernah membeli HP.

Namun, setelah ditunggu lama, tersangka tidak kembali.
Bahkan hingga malam hari.

Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tandes dan membawa barang bukti tas.

"Setelah lidik, menindaklanjuti informasi dari korban dan saksi, tersangka kami tangkap di Jalan Sambi Arum Rabu sekitar pukul 22.00," ungkap Edi, Jumat (29/3).

Dijelaskan Edi, tersangka saat diinterogasi mengakui tas Winner yang dijaminkan ke korban adalah tas yang dicuri di masjid Al Amin, Jalan Tengger Kandangan XVII, Benowo, Senin (25/3)sekitar pukul 15.00 saat waktu salat ashar.

"Tersangka dikenakan pasal 372 jo 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sementara di wilayah hukum Benowo pasal 362 tentang pencurian," bebernya.

Pihaknya menyebut, saat ini masih melakukan pendalaman kemungkinan TKP kejahatan lain yang dilakukan tersangka.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti iPhone 11 Pro, helm Cargloos, tas winner, STNK, SIM, ATM, Kartu NPWP, dompet dan uang tunai. (rus/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#Kota Surabaya #pencurian iphone #viral #medsos #Jalan Tengger #curi tas di masjid