SURABAYA - Jonathan Yahvan Hendra, 26, didakwa mencuri tiga ponsel dan uang di tempat kosnya di Jalan Blauran Gang IV Nomor 25 Surabaya. Ponsel tersebut dijual melalui marketplace di media sosial.
Awalnya terdakwa melihat salah satu kamar kos yang ditinggal penghuninya. Dia pun membuka kunci gembok dan langsung masuk ke dalam kamar tersebut.
“Terdakwa mengambil tiga HP dan uang sendal Rp 250 ribu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Akibatnya, korban Azisa Maryanto mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Korban saat itu bersama istrinya sedang mencari sarapan di Jalan Tunjungan. Saat pulang ke kosnya, HP dan dompet sudah tidak ada di dalam kamar.
“Waktu itu, saya bersama istri mencari sarapan di Jalan Tunjungan dan balik ke kos, HP dan dompet istri tidak ada, Yang Mulia,” kata Azisa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Silfi Yanti Zulfia menyatakan, terdakwa Jonathan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara,” ucap Silfi.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin selama 1,5 tahun. “Saya terima, Yang Mulia,” ungkap Jonathan. (jar/rek)
Editor : Lambertus Hurek