SURABAYA - Tidak punya penghasilan tetap membuat Iwan Sulistyo, 44, nekat menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Warga Lebak Permai Utara III Nomor 27 Surabaya itu ditangkap di Jalan Ploso Baru Nomor 85, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi Elen di Pengadilan Negeri Surabaya. Elen tak lain istri Iwan. Menurut dia, suaminya ditangkap oleh polisi di Ploso Baru. Saat digeledah ditemukan pil ekstasi yang disimpan di dalam lemari.
“Waktu itu polisi menggeledah lemari dan ditemukan pil ekstasi, Yang Mulia,” ucap Elen lirih. Sang istri mengaku tak tahu-menahu bisnis haram yang dilakukan suaminya.
Menanggapi keterangan saksi, yang juga istrinya, terdakwa Iwan membenarkannya. “Benar, Yang Mulia,” ucap Iwan lewat panggilan video.
Di persidangan terungkap, terdakwa Iwan Sulistyo menyuruh Moch Djunaidi untuk datang ke kosnya untuk mengambil paket narkoba. Barang haram itu kemudian dibawa ke salah satu hotel di tengah kota. Polisi sudah menguntit gerak-gerik Djunaidi.
Nah, saat berada di parkiran hotel, Djunaidi diamankan anggota Resnarkoba Polda Jatim. Saat pengeledahan ditemukan pil ektasi tiga butir. (jar/rek)
Editor : Lambertus Hurek