SURABAYA - Seorang tukang becak motor (bentor), Nurdin, dikenakan wajib lapor. Warga Margodadi, Surabaya, itu tepergok mengangkut kursi bekas di Jalan Argopuro, Surabaya, Kamis (22/2).
Awalnya kursi tersebut diduga dicuri oleh seorang pemuda dari dalam rumah kosong milik Handoyo di Jalan Argopuro Nomor 32, Surabaya.
Kemudian saat hendak diangkut menggunakan bentor, dipergoki keponakan pemilik rumah yang melintas.
Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait adanya dugaan pencurian barang bekas di rumah warga Jalan Argopuro.
Bermula saat keponakan pemilik rumah melintas depan rumah dan mendapati ada seorang tukang bentor bersama seorang pemuda mengangkat kursi stainless bekas dinaikkan ke bentor pada Kamis sekitar pukul 12.00.
Kemudian ditegur keponakan pemilik rumah. Seorang pemuda yang diduga berusia sekitar 25 tahun kabur. Sementara seorang tukang bentor, Nurdin, kebingungan. Dia lalu diamankan ke Mapolsek Sawahan beserta bentor dan kursi bekas.
Setelah dimintai keterangan, si tukang bentor mengaku tidak mengenal pelaku. Terduga pelaku awalnya bertemu Nurdin di sekitar Pasar Tembok.
Kemudian pelaku meminta tolong Nurdin untuk membantu memuat barang kursi bekas.
"Bapak-bapak (tukang bentor) tidak kenal pelaku. Si tukang bentor kita kenakan wajib lapor. Sementara terduga pelaku pencurian masih lidik," ujar Domingos, Minggu (25/2).
Dom menambahkan, terduga pelaku sudah diketahui daerah tinggalnya. Namun, keberadaannya masih dicari.
Terduga pelaku yang masih dicari itu diduga kuat mencuri kursi dari dalam rumah kosong.
"BB (barang bukti) dan bentor masih diamankan di Polsek Sawahan. Kita masih upaya," paparnya. (rus/rek)
Editor : Lambertus Hurek