RADAR SURABAYA - Polisi akhirnya mengamankan tersangka YT, 60, warga Sukolilo yang indekos di Lakarsantri, Surabaya.
YT tega mencabuli Bunga,15, yang merupakan anak tirinya.
Tersangka YT saat ini ditahan di Polrestabes Surabaya.
Tersangka YT sempat kabur setelah tahu aksi bejatnya dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka diamankan oleh keluarga korban di pinggir Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya.
Tersangka YT sempat kabur setelah mengetahui dilaporkan ke polisi.
"Ayah tiri korban sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami tahan," tuturnya, Rabu (7/2).
Hasil penyidikan, Hendro menyebut jika tersangka melakukan aksinya saat malam hari.
Setelah memastikan istrinya tidur, kemudian tersangka keluar kamar dan menuju kamar korban yang berada di samping kamarnya.
Tersangka YT masuk kamar kemudian mematikan lampu dan mencabuli korban.
Setelah itu, tersangka melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
"Tersangka membekap korban agar tidak berteriak," katanya.
Edannya, tersangka mengaku sudah 12 kali menyetubuhi korban dengan modus yang sama.
Ini dilakukan tersangka selama periode Oktober sampai Desember tahun lalu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban.
Ini dilakukan tersangka di rumah kos tersebut pada malam hari.
"Pengakuan tersangka, ia tega menyetubuhi korban karena tidak pernah dilayani istrinya yang merupakan ibu kandung korban," ungkapnya.
Hendro mengatakan, dari keterangan tersangka, YT membujuk korban dengan memberikan uang setiap kali hendak mencabuli anak tirinya itu.
Tersangka selalu memberi uang pada korban agar menuruti keinginannya.
"Tersangka membujuk korban sebelum menyetubuhinya," tuturnya. (gun/opi)
Editor : Nofilawati Anisa