Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sidak Perdagangan Mihol Ilegal di Surabaya Barat, Satpol PP Amankan Ini dari Tiga Penjual

Hildan Sepka • Sabtu, 20 Januari 2024 | 15:05 WIB
DISITA: Petugas Satpol PP mengamankan botol mihol saat razia di sejumlah RHU di Surabaya, Kamis (18/1) malam.
DISITA: Petugas Satpol PP mengamankan botol mihol saat razia di sejumlah RHU di Surabaya, Kamis (18/1) malam.

SURABAYA - Pemkot Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol (mihol).

Kegiatan itu untuk memastikan peredarannya sesuai dengan izin usaha. Satpol PP Kota Surabaya berhasil menyita puluhan botol mihol ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, sidak pengawasan itu menyasar di kawasan Surabaya Barat. Targetnya di tiga lokasi usaha.

"Kami bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), perangkat daerah terkait serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya," ujarnya, Jumat (19/1).

Dari ketiga lokasi, pihaknya menyita 40 botol mihol. Mulai dari golongan B dan C.

"Kami menyita sekitar 10-15 botol di setiap lokasi. Totalnya 40 botol dari golongan B ke C," kata Fikser.

Petugas tiba di lokasi pertama di kawasan Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, sekitar pukul 19.46, Kamis (18/1) lalu. Petugas langsung mengecek izin mihol yang diperdagangkan.

"Petugas juga mengecek izin mendirikan bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur atau tidak," terang Fikser.

Dari ruko tersebut, pihaknya membawa sejumlah mihol sebagai barang bukti. Hal serupa dilakukan petugas gabungan di dua lokasi lainnya. Yakni, di ruko kawasan Jalan Raya Manukan Tama dan Villa Bukit Mas, Dukuh Pakis.

"Penyitaan ini karena pengusaha telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," jelasnya.

Fikser menyampaikan, ketiganya melanggar ketentuan sub-distributor. Seharusnya mereka hanya bisa menjual mihol ke agen.

Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa (menjual mihol) eceran. "Ketiga (pengusaha mihol) itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran," tegasnya.

Menurut dia, penindakan tak hanya penyitaan mihol. Melainkan, ketiga pengusaha mihol tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Tujuannya memberikan efek jera dan menjadi contoh penjual mihol yang lain di Kota Pahlawan.

"Karena sudah melanggar izin. Pada intinya (penjualan mihol) harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel, dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran)," papar Fikser.

Fikser mengimbau para pengusaha agar lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Bahkan, pihaknya tak segan mengambil langkah tegas pada pengusaha mihol nakal. Katanya, jika ada temuan serupa, izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut.

"Dinkopdag Surabaya nanti akan melakukan survei lagi, apakah (pengusaha) itu masih jual eceran atau tidak," bebernya.

Sementara itu, Anang Timur selaku Staf Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya menambahkan, pihaknya akan melakukan tipiring untuk memberikan sanksi kepada para toko yang menjual minuman beralkohol tersebut.

Harapannya, pengusaha mihol bisa menyesuaikan dan mengindahkan aturan sebagai sub-distributor. Sehingga mereka tidak lagi menjual eceran.

“Sub-distributor enggak boleh ecer. Kenapa tidak disegel, karena ketiga ini memiliki izin tapi masih menjual ecer. Kemarin, kita mengamankan 40 botol sebagai barang bukti dan KTP pegawai toko sebagai barang jaminan petugas,” kata Anang. (hil/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#Mihol ilegal #Satpol PP Surabaya #minuman beralkohol #izin usaha