SURABAYA - Seorang penjual chips higgs domino ditangkap polisi. Tersangka Chairul Anwar, 41, warga Jalan Kedung Baruk XII, Surabaya, kini mendekam di tahanan Mapolsek Tenggilis.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Masdawati Saragih mengatakan, kasus perjudian terungkap setelah anggota menerima informasi dari masyarakat adanya penjual chips yang sering transaksi di wilayah Kedung Baruk.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diamankan di depan rumahnya Jalan Kedung Baruk XII, Rabu (9/1) sekitar pukul 00.30.
"Barang bukti diamankan sebuah ponsel Nokia dan uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan chips," ujar Kompol Masdawati Saragih, Selasa (16/1).
Masdawati membeberkan, tersangka Chairul Anwar mendapatkan chips melalui media sosial (medsos) dengan harga Rp 55 ribu.
Kemudian oleh tersangka dijual kembali dengan harga Rp 60 ribu.
"Tersangka sebagai penjual chips. Kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," paparnya.
Mantan Kapolsek Jambangan itu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjudian baik online maupun konvensional.
Sebab, judi dalam bentuk apa pun menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Sementara itu, tersangka Chairul Anwar mengaku baru menjual chips selama satu bulan.
Setiap hari dia mampu menjual sekitar 25-B. "Nominal keuntungan sehari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," sebutnya.
Pria pekerja serabutan ini mengaku, uang hasil penjualan digunakan untuk tambahan keperluan sehari-hari.
"Saya enggak pernah main. Saya hanya jual saja. Dapat dari medsos beli terus dijual kembali," pungkasnya. (rus/rek)
Editor : Jay Wijayanto