SURABAYA – Desi Irianti sudah berniat untuk mencuri di area pasar malam Lapangan Kodam V Brawijaya. Saat itu dia melihat Devita Serly Cristanti yang jadi korbannya, memasukkan handphone (HP) ke dalam jaketnya.
Tiba-tiba Desi langsung mendekati korban dan mengambil satu HP merek Oppo Reno F5 di dalam jaketnya.
Apes, Devita mengetahui aksi pelaku kemudian berteriak maling. Desi akhirnya ditangkap warga.
“Terdakwa Desi Irianti lalu diserahkan kepada petugas kepolisian,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny kemarin (15/11) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Devita Serly Cristanti mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Setelah diproses di kepolisian, kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh I Ketut Suarta menyatakan terdakwa Desi Irianti terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tujuh bulan penjara,” ucap Ketut kemarin (15/11).
Majelis hakim menjelaskan kepada terdakwa bahwa masa hukumannya sudah dikurangi dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Saya terima, Yang Mulia,” tutur Desi.
Dengan vonis tersebut, Desi hanya tinggal menyelesaikan sisa hukuman selama tiga bulan.
Majelis hakim berpesan kepada terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya setelah bebas dari penjara nanti. Sebab, jika mengulangi perbuatan yang sama, hukumannya bakal lebih berat. (jar/opi)
Editor : Nofilawati Anisa