Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bacok Tetangga hingga Tewas di Bulak Banteng Surabaya, Abdul Rohman Divonis Tiga Tahun

Fajar Yuliyanto • Senin, 6 November 2023 | 17:50 WIB
TERIMA: Abdul Rohman disidangkan secara daring. (FAJAR YULIYANTO/RADAR SURABAYA)
TERIMA: Abdul Rohman disidangkan secara daring. (FAJAR YULIYANTO/RADAR SURABAYA)

SURABAYA – Terdakwa Abdul Rohman menganiaya Rasmoto hingga meninggal dunia.

Korban ditebas dengan celurit di kawasan Bulak Banteng Surabaya.

Setelah disidang beberapa kali, Abdul Rohman divonis tiga tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, terdakwa Abdul Rohman terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara tiga tahun," kata hakim R. Yoes Hartyarso akhir pekan lalu.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra selama 4,5 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.

"Kami terima, Yang Mulia," ucap Abdul Rohman.

Kejadian penganiayaan tersebut berlangsung pada 5 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 di Bulak Banteng Timur 5-A Nomor 17 Surabaya.

Saat itu Abdul Rohman sedang bermain kartu dengan teman-temannya.

Lalu datang keponakan terdakwa bernama Safa.

“Sampean dipanggil Pak To (Rasmoto)," kata Safa.

Entah mengapa terjadi adu mulut dengan nada tinggi.

Sekira pukul 23.00 tiba datanglah saudara terdakwa bernama Nurul bersama satu orang lagi.

Terjadi kegaduhan lagi di depan rumah terdakwa di Bulak Banteng Timur.

Terdakwa langsung mengambil sebilah celurit dan menyabetnya ke tubuh korban dua kali.

Tebasan pertama mengenai pergelangan tangan kiri dan leher bagian kiri.

Tebasan kedua mengenai punggung. (jar/rek)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#pn surabaya #kasus pembacokan #Bulak Banteng Surabaya #Berita Radar Surabaya Terkini #sidang hari ini