SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serius mengatasi prostitusi dan peredaran minuman keras (miras).
Satpol PP Kota Surabaya berhasil menjaring remaja.
Mereka kedapatan pesta miras.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, pihaknya menggelar operasi penyisiran rutin.
Upayanya berhasil mengamankan sembilan remaja.
"Kehadiran kita diketahui, jadi ada yang berhasil menghindari petugas," ujarnya kepada Radar Surabaya, Minggu (5/11).
Fikser telah menganalisis beberapa indikasi dan lokasi yang berpotensi ada kenalan remaja.
Para remaja itu bergerombol di salah satu ruko di Jalan Patua.
"Salah satu indikasinya kita selalu amati yang berkelompok," jelasnya.
Kegiatan yang digelar Sabtu (4/11) malam adalah razia gabungan.
Dia menerjunkan Tim Asuhan Rembulan.
Selain itu menggandeng Tim Edukasi TNI.
"Saat melihat patroli petugas mereka langsung lari, namun langsung kita hadang,” tuturnya.
Dari hasil razia, petugas berhasil membawa barang bukti.
Yakni sembilan buah sepeda motor, serta tiga botol minuman keras oplosan.
Tim operasi gabungan itu pun melakukan tes urine dan tes darah kepada anak-anak terjaring razia.
“Kami periksa setiap tubuh anak-anak itu, dan membuka jok motor mereka. Untuk senjata tajam nihil, hanya ditemukan botol miras,” ucap Fikser.
Fikser pun menggandeng BNN Kota Surabaya untuk merazia kafe dan klub malam.
Hasil temuannya adalah soal perizinan dan pengunjung di bawah umur.
"Dari hasil pemeriksaan, Chug Cafe di Lidah Wetan tidak memiliki izin," ungkapnya.
Dia menyegel tempat itu dan memastikan Chug Café tidak beroperasi sebelum izin keluar.
Selain perkara izin, petugas menjaring empat pengunjung.
Mereka tanpa KTP dan masih di bawah umur.
"Dua orang tidak membawa KTP dan dua orang masih belum cukup umur," kata Fikser.
Satpol PP juga mengamankan sembilan pengunjung di Paradise Club.
Sebab, Sembilan orang itu tidak membawa KTP.
Katanya, klub malam di kawasan Embong Malang itu memiliki izin lengkap.
Fikser, memberikan surat pernyataan untuk pengelola tempat hiburan malam itu.
Tujuannya agar tidak menerima pengunjung atau pegawai yang di bawah umur.
Apabila dilanggar, pihaknya tak akan segan menindak tegas tempat hiburan malam yang nakal.
"Kalau tetap masih melanggar, kami akan berikan sanksi tegas berupa penyegelan," tegasnya. (hil/opi)
Editor : Nofilawati Anisa