SURABAYA - Polisi menemukan sekumpulan remaja di Jalan Surabayan IV, Surabaya, sedang duduk-duduk.
Anggota langsung mendatangi remaja ini karena masih berkumpul meski sudah pukul 03.00 WIB.
Ketika didatangi, Polsek Tegalsari menemukan dua senjata tajam (sajam) jenis pedang dan samurai.
Kemudian polisi mengamankan 20 remaja yang sedang duduk-duduk tersebut.
Setelah dimintai keterangan, akhirnya polisi menetapkan Achmad Rinaldi, 19, warga Jalan Surabayan IV, Surabaya sebagai tersangka.
Tersangka terbukti membawa sajam tersebut dan saat pemeriksaan polisi menemukan jika ia tergabung dalam salah satu geng.
Tersangka ini tergabung dalam kelompok Tim Barat Kacaw.
Ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan pada handphone (HP) yang bersangkutan.
"Tersangka ini masuk dalam geng remaja tersebut. Pengakuannya diduga hendak tawuran saat itu," tutur Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, Senin (23/10).
Kejadian ini bermula atas kecurigaan polisi setelah melihat tersangka bersama temannya.
Ada sekitar 20 remaja berada di depan gang Surabayan IV, Surabaya.
Saat didatangi ini tersangka terlihat menggenggam dua sajam tersebut.
Polisi langsung mengamankan mereka.
"Remaja lainnya tidak terbukti membawa sajam. Orang tuanya tetap kami panggil dan kami beri imbauan agar hal yang sama tidak terulang lagi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari keterangan tersangka sajam tersebut untuk berjaga-jaga.
Rencananya, mereka hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain yang tidak diketahui identitasnya.
Mereka hanya berkumpul saja setelah menerima tantangan.
"Tersangka ini pernah ditahan karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret pada 2018 lalu di Polsek Tegalsari," terangnya. (gun/opi)
Editor : Nofilawati Anisa