SURABAYA - Susanto, dokter gadungan asal Grobogan, Jawa Tengah, divonis 3,5 tahun penjara pekan lalu. Hingga batas waktu yang ditentukan dia tak kunjung memberi jawaban. Akhirnya, majelis hakim menganggap Susanto menerima vonis tersebut.
Sebelumnya terdakwa Susanto divonis dalam sidang di PN Surabaya pada Rabu (4/10) lalu. Seusai divonis, dokter gadungan yang bekerja di klinik milik Rumah Sakit PHC itu menjawab masih pikir-pikir.
"Apabila dalam waktu tujuh hari terdakwa tidak memberikan jawaban atau banding, maka kami anggap menerima putusan (3 tahun 6 bulan)," kata hakim Tongani.
Durasi waktu itu habis kemarin. Terhitung tujuh hari pasca pembacaan putusan. Namun, Susanto yang tidak kunjung memberikan jawaban dianggap menerima putusan ini. Artinya, ia dianggap menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo.
Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra membenarkan hal itu. Ia mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima jawaban banding dari Susanto.
"Sampai sekarang, kita belum menerima itu (banding dari Susanto). Hari Kamis adalah durasi terakhir yang sudah diberikan hakim kepada terdakwa," ujarnya.
Jemmy menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya banding bila Susanto mengajukannya. Namun, karena Susanto tak mengajukan banding atau dianggap menerima putusan itu, Jemmy menyatakan pihaknya juga menerima putusan tersebut.
"Karena tidak ada jawaban, maka dianggap menerima putusan atau vonis dari hakim, begitu juga kami (menerima)," tuturnya.
Sebelumnya, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di Rumah Sakit PHC. Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, tapi menggunakan ijazah milik dr Anggi Yurikno.
Data tersebut hanya dipindai ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik PHC selama dua tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi dokter kandungan hingga kepala puskesmas. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto