SURABAYA - Media sosial tengah geger setelah ramai beredar produk minuman kemasan dalam sachet. Kegaduhan itu dipicu produk minuman sachet bermerek Asli Otentik (AO) yang menyasar ke sekolah dasar (SD) hingga SMP.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya pun turun tangan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Surabaya. Mereka terus meningkatkan upaya pengawasan dan monitoring terhadap bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan.
Ia menyampaikan, informasi itu bermula dari pesan WhatsApp yang viral pada Senin (9/10). Disebutkan soal peredaran minuman beralkohol dalam sachet yang beredar di kalangan pelajar SD dan SMP. Minuman dalam kemasan berwarna kuning keemasan itu bertuliskan AO (Asli Otentik) dan menggunakan logo mirip dengan brand Cap Orang Tua.
Berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 berbunyi, dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet. Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar. Serta bukan bukan produk yang berasal dari Produsen Orang Tua Grup,” ujarnya, Selasa (10/10).
Nanik menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi bersama BPOM RI Kota Surabaya, produk tersebut diedarkan dan dipromosikan melalui media sosial (medsos) oleh oknum.
Menurut Nanik, pihak produsen Orang Tua Group juga telah melaporkan hal tersebut kepada BPOM RI di Kota Semarang. “Oknum yang menjadi sumber pemalsuan produk juga sudah diproses secara hukum di kepolisian,” jelasnya.
Selain itu, hasil konfirmasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya yang menanyakan kepada distributor minuman beralkohol Orang Tua menyatakan bahwa produk minuman beralkohol Asli Otentik bukan merupakan produk yang didistribusikan oleh perusahaannya.
“Sesuai hasil investigasi di lapangan juga tidak ditemukan peredaran produk tersebut di Surabaya,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya terus meningkatkan upaya advokasi lintas sektor. Tujuannya untuk pengendalian peredaran minuman beralkohol berbentuk sachet tersebut.
Pihaknya juga meningkatkan pengawasan dan monitoring bersama BPOM RI dan Dinkopdag Kota Surabaya terhadap peredaran minuman beralkohol dalam sachet itu.
“Kami juga terus menggencarkan sosialisasi kepada pelajar sekolah dan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan,” imbuhnya. (hil/jay)
Editor : Jay Wijayanto