SURABAYA – Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, ia mendengarkan replik atau jawaban jaksa atas pembelaannya pekan lalu.
Jaksa Syahril Sagir menolak semua pembelaan yang disampaikan terdakwa Samanhudi. Jaksa selanjutnya meminta majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya untuk menolak pledoi dari Samanhudi dan penasihat hukumnya.
Menurut Syahril, pihaknya sudah menghadirkan beberapa saksi untuk membuktikan kasus tersebut. Yakni, pimpinan perampok dan seorang anggotanya yang telah dimintai keterangan.
"Memohon kepada majelis hakim untuk memperhatikan, mempertimbangkan, dan atau mengabulkan, menolak atau mengesampingkan nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa," kata Syahril di Ruang Cakra PN Surabaya kemarin.
Selain itu, Syahril menegaskan bahwa terdakwa Samanhudi juga tak bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan kurungan penjara. Ia ingin Samanhudi tetap dihukum. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Samanhudi Anwar sebagaimana sesuai surat tuntutan," ujarnya.
Sebelumnya Samanhudi Anwar menangis ketika Dewi, salah seorang penasihat hukumnya, membacakan surat nota pembelaan. "Yang mulia, majelis hakim, sejak saya ditangkap dan ditetapkan tersangka, penyidik dan penuntut umum sangat antusias agar saya dibui. Padahal, apa yang dituduhkan kepada saya hanya berdasarkan keterangan Nathan,” kata Samanhudi. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto