SURABAYA - Susanto hanya lulusan SMA, tapi bisa mengelabui dokter dan perawat di Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya.
Aksi pria asal Grobogan, Jateng, itu membuat PHC mengalami kerugian hingga Rp 262 juta.
Selama dua tahun Susanto menikmati profesi sebagai ‘dokter’. Aksi tipu-tipu Susanto akhirnya terkuak ketika identitas aslinya terbongkar.
Susanto ternyata hanya lulusan SMA. Tepatnya SMAN 1 Martoyudan, Magelang. Ia lulus tahun 1999.
Selepas SMA, Susanto tidak melanjutkan ke perguruan tinggi dan memilih bekerja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak yang menangani kasusnya mengatakan, saat melihat lowongan kerja sebagai dokter dari Rumah Sakit PHC, Susanto langsung melamar menggunakan identitas orang lain.
Susanto mengganti foto wajah dan memalsukan tanda tangan dr Anggi Yurikno.
Setelah dinyatakan lolos seleksi wawancara, Susanto langsung disodorkan surat perjanjian kerja waktu tertentu tertanggal 8 Juni 2020.
Susanto dipekerjakan sebagai dokter di Klinic K3 PT Pertamina EP IV Cepu per 15 Juni 2020 sampai 31 Desember 2022.
Selama bekerja sebagai ‘dokter’ palsu ini, ia mendapat gaji Rp 7,5 juta per bulan. Begitu juga tunjangan lain-lain dari PHC Surabaya.
Aksi Susanto terhenti ketika Ika Wati, pegawai PHC, meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaan lagi. Hal itu untuk memperpanjang masa kontrak kerja Susanto alias dr Anggi Yurikno palsu.
Seusai mengirim berkas, Ika Wati curiga dengan foto dan berkas dari Susanto. Dia pun mengkroscek beberapa kali.
Dari situ ditemukan perbedaan foto wajah Susanto dengan sertifikat tanda registrasi atas nama dr Anggi Yurikno.
Ika Wati juga menemukan perbedaan data di website dengan foto saat verifikasi. Begitu juga kartu anggota IDI.
Sementara itu, dr Anggi Yurikno merasa tak pernah memberikan, meminjamkan, hingga memalsukan identitas miliknya kepada siapa pun. Ia lantas membenarkan bahwa berkas tersebut adalah miliknya.
"Setelah diketahui terdakwa Susanto bukan Anggi Yurikno. Kemudian saksi Dadik Dwirianto yang mendapat laporan dari saksi Ika Wati dan saksi Eko Sulistyawan melakukan klarifikasi data untuk memastikan kepada yang bersangkutan dan saksi Anggi Yurikno membenarkan bahwa berkas tersebut adalah miliknya,” kata jaksa.
Bermodalkan tipu muslihat dan dibumbui serangkaian kebohongan, Susanto menerima pembayaran gaji dari PT PHC sebanyak 35 kali yang dibayarkan dengan cara transfer. Rekening yang digunakan atas nama korbannya pun palsu. (jar/rek)
Editor : Nofilawati Anisa