SURABAYA – Empat pelaku perusakan Karaoke Alexis dituntut pidana penjara selama tujuh bulan. Empat terdakwa tersebut Moh Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menegaskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama tujuh bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ugik kemarin.
Terdakwa Agung diketahui melempar kursi dan melakukan pemukulan, sementara Bambang melempar meja hingga rusak.
Rudi mengaku memukul pengunjung pada bagian perut dan Ismail melempar kursi ke monitor hingga rusak. “Terkait perusakan tersebut, sudah ada ganti rugi dan ada perdamaian,” kata Agung.
Jaksa Ugik membeberkan, para terdakwa datang ke Karaoke Alexis di Jalan Manukan Niaga Nomor A-17, Tandes, Surabaya, untuk pesta miras. Saat Esmail berjoget, ia bersenggolan dengan pengunjung lainnya dan terjadilah cekcok.
Agung Laksono alias Ambon lantas mengambil kursi untuk dipukulkan. Namun, dilerai saksi Donny dan diamankan keluar oleh saksi Sahran. Setelah keempat terdakwa berada di luar terjadi cok perkelahian lagi. Mereka ingin masuk lagi tapi dihalangi oleh Donny dan Sahran.
Sekitar pukul 01.30, keempat terdakwa kembali lagi ke lokasi dengan membawa 30 orang temannya. Mereka mencari orang yang bermasalah sebelumnya. Karena tidak ketemu orang yang dicari, para terdakwa masuk dan merusak tempat hiburan malam itu. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto