SURABAYA - Muhammad Holil, 26, akhirnya dihukum selama 8,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menyatakan, warga Jalan Genting Gang VI Nomor 10, Kelurahan Genting, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, itu terbukti bersalah meperdagangkan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad bin Holil dengan pidana selama delapan tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Djoenaidie, Rabu (6/9).
Menanggapi putusan majelis hakim itu, terdakwa Holil menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucapnya. Majelis hakim memberi kesempatan paling lama satu minggu kepada terdakwa Holil untuk menentukan sikap.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho mengatakan, awalnya terdakwa dihubungi oleh Nasukan (DPO) di rumah Surya Tirtana di Jalan Genting Gang 2 Nomor 20 Surabaya. Selanjutnya, terdakwa mendapatkan tiga poket sabu untuk dijual seharga Rp 700 ribu sampai Rp 1,3 juta.
Apesnya, terdakwa sudah dipantau anggota kepolisian. Budak sabu itu akhirnya diamankan di teras rumah di Jalanan Gering Gang 2 Nomor 20 Surabaya.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik sabu seberat masing-masing 1,22 gram, 0,71 gram, dan 0,46 gram. Ada juga 130 butir pil koplo jenis LL. (jar/rek)