SURABAYA - Antony Edward Panjaya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara narkoba jenis sabu seberat 9,40 gram. Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke Didik yang berada di Lapas Nabire, Papua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Hapsari menghadirkan Rangga Pinileh Sukarto, anggota Polrestabes Surabaya, sebagai saksi. Rangga mengatakan, Antony ditangkap di rumahnya di Jalan Samanhudi, Gang Jasem, Nomor 3, Bulusidokare, Sidoarjo. Saat digeledah ditemukan sabu seberat 1,47 gram di atas tempat tidur.
Ada pula timbangan elektrik, ponsel, serta delapan paket sabu dengan total 7,93 gram di dalam kardus. "Barang itu didapat dari Muhammad Arif alis Glowong. Terdakwa sudah beli sabu sebanyak 10 kali ke Arif," ucap Rangga di PN Surabaya kemarin.
Terdakwa Antony membenarkannya keterangan saksi. "Benar, Yang Mulia. Saya sudah beli ke Arif sebanyak 10 kali. Sembilan kali dipakai sendiri dan satu kali dikirim Papua," ujar Antony lewat panggilan video.
Jaksa menyebutkan, pada 14 Mei 2023, Didik warga binaan di Lapas Nabire, menghubungi terdakwa Antony melalui telepon. Intinya meminta dicarikan enam gram sabu dan langsung mengirimkan uang Rp 6,6 juta. Lalu, terdakwa menghubungi Muhammad Arif alis Glowong untuk memesan sabu seharga Rp 6,4 juta.
"Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian di rumahnya di Jalan Samahudi Gang Jasem Nomor 3 Sidoarjo," tuturnya. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto