Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dugaan Penipuan, Pasutri Jadi Terdakwa, Rugi Rp 2,7 M

Fajar Yuliyanto • Kamis, 24 Agustus 2023 | 21:31 WIB
KOMPAK: Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto disidangkan di PN Surabaya. FAJAR/RADAR SURABAYA. (DOK)
KOMPAK: Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto disidangkan di PN Surabaya. FAJAR/RADAR SURABAYA. (DOK)

SURABAYA - Pasangan suami istri (pasutri) dr Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya didakwa terlibat penipuan investasi alat kesehatan (alkes). Akibatnya, lima korban mengalami kerugian total hingga Rp 1,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyebut, awalnya terjadi perjanjian kerja sama pemenuhan alkes rumah sakit antara terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto bersama-sama dengan Tiara Natalia Alim. Nah, Tiara menunjukkan surat pemenuhan kebutuhan (SPK) sebagai dasar dari kerja sama bisnis itu. Tiara menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dalam 14 hari. Namun, keuntungan yang dijanjikan ternyata tidak kunjung ditunaikan.

Sementara itu, penasihat hukum pasutri Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto, Salawati Taher, mengungkapkan bahwa dalam persidangan Tiara Natalia Alim bersaksi kalau dia yang membuat SPK dan menerima uang yang diinvestasikan. Tiara juga membuat surat pernyataan telah menerima uang tersebut.

“Pasutri klien saya posisinya dengan pelapor itu sama. Sama-sama korban dan sama-sama rugi. Semuanya bersumber ke Tiara. Keluarga klien saya rugi Rp 2,7 miliar. Kalau penipuan, bagaimana kok bisa merugikan ibu kandungnya dan saudaranya yang lain sebesar Rp 2,7 miliar?” kata Salawati. (jar/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#pasutri penipu #kasus penipuan #investasi alat kesehatan #pengadilan negeri surabaya