SURABAYA - Rizal Prasetyo, warga Rusunawa Tanah Merah Blok B, dan Adi Bergas Setiawan, warga Sidoarjo, nekat merampas ponsel di jalan. Namun, aksi kedua bandit amatiran itu tepergok warga di Jalan Mulyorejo Tengah. Kedua bandit itu pun sempat jadi bulan-bulan warga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan saksi Septian Anggi W di Pengadilan Negeri Surabaya. Korban Septian Anggi mengaku saat itu sedang mengantar adiknya. Kemudian berhenti di pinggir jalan untuk menelepon. Tiba-tiba ponselnya dirampas oleh pelaku.
"Terdakwa mengambil HP dari sebelah kanan. Saya langsung teriak, jambret," kata Septian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (11/8).
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Rizal dan Adi membenarkannya. "Waktu itu saya pulang kerja dan melihat saksi (korban) sedang menelepon. Langsung saya ambil teleponnya. Saya bekerja sebagai Linmas, Yang Mulia," katanya polos.
Setelah mengambil ponsel korban, terdakwa Rizal Prasetyo berlari ke sepeda motor yang dikendarai Adi Bergas Setiawan. Namun, karena panik dan dikejar korban bersama warga, dua bandit itu terjatuh.
"Kedua terdakwa akhirnya ditangkap warga di Jalan Mulyorejo Tengah I-A Nomor 4E Surabaya," ucap jaksa dalam dakwaannya.
Saat ditangkap polisi, Rizal Prasetyo mengaku pegawai honorer BPB Linmas Kota Surabaya. Dirinya nekat melakukan penjambretan karena gaji yang diterimanya selalu diambil oleh istri.
“Saya nekat seperti ini karena tiap gajian saya tidak mendapat uang. Semuanya dipegang istri. Sedangkan saya harus mempunyai uang saku selama berangkat dan pulang kerja,” kata Rizal. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto