Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Beli Motor Beat Sporty di Medsos Hanya Rp2,7 Juta tanpa BPKB dan STNK, Pria Balongpanggang Gresik Diadili

Fajar Yuliyanto • Rabu, 2 Agustus 2023 | 23:07 WIB
TERGIUR: Terdakwa Rokhim Fakhrudin diadili secara daring. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
TERGIUR: Terdakwa Rokhim Fakhrudin diadili secara daring. (FAJAR/RADAR SURABAYA)

SURABAYA - Rokhim Fakhrudin, 32, diadili gara-gara membeli sepeda motor bodong. Warga Desa Dohoaging, RT 01/RW 01, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, itu membeli sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS nopol L4882 UC dari Saputra Hidayat seharga Rp 2,7 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki menghadirkan Sutrisno sebagai saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Dalam keteranganya, Sutrisno menjelaskan, awalnya petugas menangkap Saputra Hidayat karena tipu gelap. Sebelumnya Saputra menjual sepeda motor curian lewat media sosial (medsos) Facebook dengan harga Rp 2,7 juta.

Kemudian Saputra menjual motor tanpa surat-surat kendaraan itu kepada Rokhim Fakhrudin seharga Rp 2,7 juta. "Yang tertangkap duluan Saputra Hidayat, kemudian Saputra diamankan di kosnya di Mojokerto," kata Sutrisno.

Sementara itu, Saputra Hidayat mengaku menjual motor melalui media sosial seharga Rp 2,7 juta dan dibeli Rokhim Fakhrudin. "Saya jual sepeda motor itu kepada Rokhim seharga Rp 2,7 juta. Uangnya dibuat bayar kos-kosan," ucap Saputra lewat panggilan video.

Terdakwa Rokhim Fakhrudin membenarkan keterangan saksi. "Benar, Yang Mulia. Saya beli sepeda motor itu dari Saputra Hidayat lewat Facebook seharga Rp 2,7 juta. Kemudian dijual kembali seharga Rp 3,5 juta. Sudah enam kali saya beli sepeda motor pada Saputra Hidayat tanpa dilengkapi surat-surat," katanya. (jar/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#pengadilan negeri (pn) surabaya #jual motor online #jual motor murah #motor bodong