Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kembalikan HP Korban setelah Dimarahi Suami, Emak-Emak Dibebaskan Polisi

M. Mahrus • Selasa, 1 Agustus 2023 | 22:24 WIB
SERAHKAN HP: Desy Khifayatul Alief menyerahkan HP kepada korban di Mapolsek Wiyung. (ISTIMEWA)
SERAHKAN HP: Desy Khifayatul Alief menyerahkan HP kepada korban di Mapolsek Wiyung. (ISTIMEWA)

SURABAYA - Polisi melakukan upaya restorative justice (RJ) terhadap tersangka Desy Khifayatul Alief, 28, warga Jalan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya. Perempuan itu diketahui mencuri ponsel di minimarket Jalan Balas Klumprik, Surabaya.

Pelaksanaan RJ dilakukan kepolisian setelah Desy Khifayatul Alief didampingi suaminya Arif Budiman, 26, dan korban Rifai Bahtiar, 42, warga Sumur Welut, dimediasi di Mapolsek Wiyung, Minggu (30/7). Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Selain menghadirkan pelaku dan korban, polisi juga mengundang pengurus RT, RW, Karang Taruna, dan Babhinkamtibmas. "Kedua belah pihak sepakat selesai secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan ke proses hukum. Korban mencabut laporan polisi," ujar Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto, Senin (31/7).

Ia menambahkan, kedua belah pihak saling menyadari kesalahan dan keteledoroan masing-masing. Pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Tidak ada yang merasa dirugikan.
Menurut Gandi, ponsel korban telah dikembalikan pelaku seperti sedia kala.

Pelaku masih memiliki anak kecil yang perlu mendapat perhatian dan kasih sayang. "Kedua belah pihak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak lain," katanya.

Perwira dengan satu melati di pundak ini menerangkan, pengurus RT, RW, dan Karang Taruna menerima kedua pelaku kembali ke tempat tinggalnya.

"Kami imbau untuk masyarakat bersama turut menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai melakukan tindakan kriminal dan jangan pernah teledor menaruh barang berharga," pintanya.

Sebelumnya Desy Khifayatul Alief terekam video amatir saat mencuri ponsel yang ditaruh di dasbor motor di parkiran minimarket Jalan Balas Klumprik, Surabaya, Sabtu (29/7) pagi. Dalam video viral berdurasi 58 detik, pelaku awalnya tiba di minimarket bersama anaknya mengendarai motor. Dia memarkirkan motor di depan minimarket lalu masuk.

Setelah mengunjungi minimarket, pelaku keluar. Kemudian mengambil motornya dan menempatkan sang anak ke tempat duduk khusus di depan jok. Sembari duduk di atas jok motornya, pelaku mendekati motor matik warna putih yang ada HP di dasbornya.

Tangan kiri pelaku mengambil HP korban. Selanjutnya, pelaku yang memakai kaos cokelat dan celana hitam itu meninggalkan lokasi. Pihak korban baru menyadari ponselnya raib saat keluar seusai berbelanja. Kemudian korban memberitahu pihak minimarket dan melapor ke Polsek Wiyung. (*/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#aksi pencurian di minimarket #mencuri handphone #Kembalikan Hasil Curian Karena Takut Dipenjara #curi hp #maling handhpone #emak emak