SURABAYA - Tak punya pekerjaan tetap membuat Heru Kurniawan mencoba peruntungan dengan berdagang sabu. Dia membeli sabu 1,72 gram dari Arif alias Kentung. Rupanya polisi sudah mengintai. Heru akhirnya ditangkap di rumah Kentung di Jalan Bambu, RT 9 RW 3, Driyorejo, Gresik. Saat ini Heru alias Kentung tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam keterangannya, terdakwa Heru Kurniawan mengatakan, saat itu dia baru membeli sabu pada Kentung. Tiba-tiba ada polisi mendatangi rumah Kentung kabur. "Saya melihat banyak orang berbadan tegap. Saat itu saya lari dan membuang sabu," kata Heru di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
Menurut Heru, ia mengenal Kentung sudah satu tahunan. Lalu diajak berdagang narkoba. Dia sudah membeli sabu dua kali. Di pengadilan terungkap bahwa Heru pernah dihukum perkara pengeroyokan pada 2010 dan sabu 2018. "Saya menyesal, Yang Mulia," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menjelaskan, terdakwa Heru Kurniawan membeli sabu pada Kentung. Polisi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di Jalan Bambu, Driyorejo, Gresik. Akhirnya, terdakwa ditangkap pada 21 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 di Jalan Bambu, Driyorejo, Gresik.
"Saat itu terdakwa Heru Kurniawan mendatangi rumah Kentung. Namun, rumahnya sudah banyak orang dan akhirnya melarikan diri serta membuang sabu," jelas jaksa Herlambang dalam dakwaannya. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto