SURABAYA - Saat ini Pemkot Surabaya akan mewacanakan retribusi untuk pengelolaan limbah bagi rumah tinggal maupun non rumah tinggal. Usulan tersebut saat ini tengah dibahas di Komisi B DPRD Surabaya. Tujuan adanya penarikan retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya.
Sub Koordinator Pengolahan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Sintya Diah Puspitasari mengatakan, ada penambahan retribusi dalam jasa umum pelayanan kebersihan yang diusulkan dalam Pansus.
"Yang saat ini berjalan adalah pengolahan limbah cair bentuk tinja (black water). Jadi kami mengusulkan pengenaan retribusi pengolahan limbah non tinja (grey water) untuk tempat non rumah tinggal," kata Sintya, Minggu (9/7).
Retribusi ini dikhususkan untuk tempat-tempat non rumah tinggal seperti mal, hotel, apartemen, rumah makan dan perkantoran. "Tempat non rumah tinggal ini nantinya akan dikenakan retribusi pengolahan grey water sebesar Rp 60 ribu per meter kubik," terangnya.
Sedangkan untuk yang rumah tinggal pihaknya juga mengusulkan tarif penyedotan dan pengolahan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) yang dilakukan oleh armada milik Pemkot Surabaya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 4 Tahun 2017 itu menyebutkan bahwa untuk rumah tinggal setiap tiga tahun sekali diwajibkan melakukan penyedotan. "Ini potensinya cukup besar karena jumlah rumah tinggal di kota Surabaya ada sekitar 700 ribu rumah tinggal," ungkap Sintya.
Sementara itu, Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Anas Karno mengatakan bahwa pengolahan limbah grey water yang diperuntukkan untuk non rumah tinggal ini bisa menjaga lingkungan dari bahaya pencemaran limbah juga mampu meningkatkan PAD bagi kota Surabaya karena potensinya juga sangat tinggi.
"Ada ratusan bahkan lebih bangunan non rumah tinggal baik itu restoran, hotel maupun apartemen dan perkantoran di kota Surabaya dan itu nanti dikelola oleh Pemkot maka selain PAD kondisi lingkungan sekitar juga terjaga dari kontaminasi limbah yang dihasilkan oleh tempat tersebut," urainya
Pihaknya memberikan masukan dimana pengenaan retribusi ini kedepannya tidak hanya menyasar terhadap tempat yang sudah memiliki instalasi pengelolaan limbah.
"Kami inginkan secara teknis untuk diatur kembali sejauh mana Perda ini nanti mengatur setiap tempat non rumah tinggal, jadi nantinya jika disahkan tidak hanya menyasar pada tempat non rumah tinggal yang sudah memiliki instalasi pengolahan limbah," pungkasnya. (rmt/nur)
Editor : Jay Wijayanto