“Saat ini banyak yang sibuk menyuarakan hak pekerja migran di negara asing agar mendapat perlindungan hingga upah sesuai dengan peraturan di negara tersebut, harusnya upaya yang sama juga disuarakan kepada pekerja rumah tangga di dalam negeri,” ujarnya.
Politisi PKB ini mempertanyakan apakah ibu-ibu yang bekerja sebagai PRT yang jumlahnya ada sekitar lima juta dan 14 persennya itu anak-anak perempuan sudah terlindungi di tempat kerjanya. Selain itu juga apakah sudah layak secara kemanusiaan. “Ini yang ingin saya gugah dulu,” katanya.
Hikmah mengatakan jika pekerja pabrik berpengaruh terhadap ekonomi daerah dan nasional, PRT juga memiliki pengaruh terhadap berjalannya pekerjaan rumah, hingga dapat menjaga pengangguran agar tidak membeludak. Oleh karena itu, ia berharap agar diberlakukan hukum formal terhadap PRT untuk memastikan kelayakan dan keadilan dalam bekerja.
“Jangankan PRT, negara saja mengatur keluarga melalui UU KDRT, karena ada kemungkinan kekerasan di sana. Perlu yang lebih spesifik untuk menekan agar tidak terjadi dan untuk mengantisipasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Hikmah berharap agar RUU PRT tidak timpang sebelah antara PRT dan majikan. Meskipun begitu, ia mengatakan, tetap ada kritik yang masuk terkait dengan RUU PRT tersebut. “Oleh karena itu, ke depan akan tetap dilakukan pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya. (mus/rak) Editor : Administrator