Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil ungkap BNNP dari dua kasus. Pertama, kasus yang melibatkan tersangka M Syafii dan Sahrul. Sementara barang bukti ganja disita dari saksi AP.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Daniel Y Katiandagho mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran sabu bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka M Syafii dan Sahrul sering melalukan transaksi narkoba. Petugas lalu mendatangi rumah tersangka MS di Jalan Wonokusumo Bhakti.
Di rumah tersebut petugas menangkap Syafii dan Sahrul. Syafii saat itu menyerahkan sabu 102 gram kepada Sahrul untuk diedarkan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap MS, kemudian ditemukan tujuh paket sabu dengan berat 595,26 gram yang disimpan di bak plastik bawah tempat tidur. Petugas juga menemukan ganja 4,30 gram yang disimpan di saku kaos yang dipakai MS.
"Kami juga temukan ganja 27,96 gram yang disembunyikan tersangka dalam tanah kosong di sekitar Jalan Platuk Donomulyo," ujarnya, Senin (17/4).
Syafii, lanjut Daniel, mendapatkan pasokan narkoba dari A, warga Rabesan, Bangkalan. Syafii biasa mengajak Sahrul untuk membeli narkoba ke Rabesan Bangkalan. Sahrul bertugas mengawasi dan pemantau situasi. "Keduanya sudah beroperasi sejak tahun 2019," terangnya.
Adapun barang bukti ganja 5,99 kilogram yang dimusnahkan kemarin hasil ungkap BNN Kota Batu. Modusnya diselundupkan melalui jasa ekspedisi atau pengiriman paket.
Paket tersebut, kata Daniel, dikemas dalam kardus cokelat dan akan dikirim ke Jalan Mawar, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. (rus/rek) Editor : Administrator