Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bayar Retribusi Rusun Pakai Cashless Diharapkan Dapat Dongkrak PAD

Administrator • Sabtu, 15 April 2023 | 22:41 WIB
SEMAKIN MUDAH: Untuk mendongkrak pendapatan retribusi rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya, terobosan pembayaran dilakukan, salah satunya melalui sistem cashless. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SEMAKIN MUDAH: Untuk mendongkrak pendapatan retribusi rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya, terobosan pembayaran dilakukan, salah satunya melalui sistem cashless. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya membuat terobosan baru dalam hal pembayaran retribusi rumah susun (rusun). Dengan pembayaran cashless, mulai dari virtual account, QRIS, dan pembayaran debit card melalui mesin edc yang ada di kantor pengelola tiap rusun.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan pembangunan, penataan, dan pengelolaan rumah susun sewa (rusunawa) yang diperuntukan untuk warga Kota Surabaya yang masuk dalam keluarga miskin (gakin). Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan akan hunian di Kota Pahlawan.

“Rusunawa yang dikelola oleh Pemkot Surabaya saat ini sebanyak 24 rusunawa yang terdiri dari 109 blok dengan jumlah unit sebanyak 5.233 unit hunian. Blok Rusunawa yang terbangun merupakan bangunan rumah susun dengan ketinggian antara 4-5 lantai dengan luas unit hunian bervariasi mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya,” kata Irvan, Jumat (14/4).

Dengan inovasi pembayaran melalui cashless diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemakaian rumah susun. Dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa itu, pemkot menerapkan tarif retribusi pemakaian rumah susun dengan besaran nilai harga sewa hunian rusunawa per unit, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.

“Tarif sewa rumah susun sederhana sewa dalam pengelolaan Pemkot Surabaya dengan nilai terendah sebesar Rp 10 ribu dan yang tertinggi sebesar Rp 164 ribu,” jelasnya.

Irvan juga memastikan selama ini tidak hanya menerapkan tarif retribusi kepada penghuni rumah susun, namun dalam mengelola rusunawa juga memberikan pelayanan kepada penghuni unit hunian rusunawa. Pelayanan yang diberikan adalah serangkaian kegiatan pemeliharaan bangunan maupun memberikan fasilitas di lingkungan rusunawa itu.

“Fasilitas itu meliputi penataan landscape kawasan rusunawa, Boardband Learning Centre (BLC), PAUD, Taman Baca, tempat parkir, taman , musala, ruang serba guna, perawatan rutin bangunan dan gedung rusunawa hingga ke pemasangan CCTV," ujarnya. Oleh karena itu ia mengajak para penghuni rusun untuk tertib membayar retribusi. (rmt/nur) Editor : Administrator
#Dinas Perumahan #Pembayaran Cashless #Retribusi Rusun #Dongkrak PAD