Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jeffri Dibekuk Polisi saat Curi Kabel Listrik di Rumah Kosong

Administrator • Jumat, 20 Januari 2023 | 16:01 WIB
DICOKOK: Kapolsek Jambangan Kompol Masdawati Saragih menginterogasi para tersangka pencuri kabel PT KAI, Senin (17/10).  (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DICOKOK: Kapolsek Jambangan Kompol Masdawati Saragih menginterogasi para tersangka pencuri kabel PT KAI, Senin (17/10). (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Jeffri Noah, 44, tak berkelit saat diamankan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya. Warga Jalan Bulak Jaya VII, Semampir, Surabaya, itu ditahan gara-gara tertangkap basah mencuri kabel listrik di rumah Jalan Jemursari Nomor 26, Surabaya. Akibat perbuatannya, pria pengangguran itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolsek Wonocolo Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan, kasus pencurian kabel listrik dilaporkan korban David pada Rabu (11/1) lalu. Awalnya, pemilik rumah mengetahui kabel listrik dicuri maling saat mengecek rumah kosong, Rabu pagi.

Pria asal Jalan Manyar Kerta Adi itu melihat kondisi rumah berantakan. Selain itu, di depan teras rumah juga ada bekas galian. Usut punya usut, ternyata galian tersebut merupakan jalur kabel listrik rumah korban . Kabel listrik sepanjang 23 meter dicuri tersangka.

Kemudian korban melapor ke Polsek Wonocolo. Setelah kejadian polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. "Pada Kamis dini hari (12/1), anggota menyanggong di sekitar rumah kosong korban," ujarnya, Kamis (19/1).

Usaha polisi membuahkan hasil. Tersangka datang kembali ke rumah korban Kamis sekitar pukul 02.30. Dia lalu masuk dengan cara memanjat pagar untuk mencuri kabel. Usai mencuri kabel kembali, tersangka keluar dengan cara memanjat pagar.

Sialnya, belum berhasil kabur tersangka dibekuk anggota reskrim yang sudah menyanggong tersangka di sekitar lokasi. "Dia tak dapat mengelak. Sebab membawa peralatan mencuri dan potongan kabel," bebernya. Akibat ulah tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Sementara itu, tersangka Jeffri mengaku baru sekali mencuri kabel listrik. "Yang pertama kabel saya jual laku Rp 400 ribu," ucapnya. Uang hasil penjualan barang curian itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah tang, obeng, gergaji kabel, cater, dan sak berisi kabel 7,5 meter. (rus/rek) Editor : Administrator
#Pencurian Kabel #polsek wonocolo #Maling Rumah Kosong