Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tak Sesuai Prosedur, PN Surabaya Kembalikan Berkas Kanjuruhan ke Kejati

Administrator • Rabu, 4 Januari 2023 | 22:51 WIB
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman 
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman 
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melimpahkan berkas tragedi Kanjuruhan, Malang, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, berkas tersebut dikembalikan lagi karena dianggap tidak sesuai prosedur pendaftaran.

"Itu bukan ditolak tapi melalui e-Berpadu karena kejaksaan dan kepolisian sudah ada kerja sama untuk pelimpahan perkara dan perpanjangan penahanan. Jadi, disarankan melalui aplikasi e-Berpadu," ucap Humas PN Surabaya Suparno, Selasa (3/1).

Sementara itu, JPU Rakmad Hari Basuki dari Kejati Jatim mengatakan, saat ini ada lima berkas dakwaan perkara tragedi Kanjuruhan dilimpahkan ke PN Surabaya. Namun, ada aturan baru mengenai pelimpahan perkara secara online. "Benar, kami menyerahkan lima perkara tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya tetapi dikembalikan lagi,” kata Rakhmad.

Sementara itu, Polda Jatim memastikan proses hukum terhadap mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita terus berlanjut. Akhmad Hadian Lukita sebelumnya dibebaskan dari tahanan pada 21 Desember 2022 lalu setelah masa penahanan habis dan berkas perkara masih P-19.

Sementara itu, lima orang tersangka lainnya berkasnya telah P21 (sempurna) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dalam kasus Kanjuruhan penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dan sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perjalanan, akhirnya lima orang tersangka dinyatakan berkas lengkap dan telah diserahkan tahap dua ke pihak kejaksaan. "Untuk tersangka AHL eks dirut PT LIB, memang proses ini tidak berhenti. Dalam arti, masih berkas dikembalikan kepada kami, untuk dipenuhi lagi," ucapnya. (jar/rek) Editor : Administrator
#Berkas Perkara Kanjuruhan #kejati jatim #Tragedi Kanjuruhan #pn surabaya #Kembalikan Berkas Kanjuruhan #Tak Sesuai Prosedur