"Selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi dikarenakan proses pemberian remisi ini sudah berbasis elektronik. Jadi, sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo di Lapas I Surabaya, Minggu (25/12).
Teguh menyatakan, pada saat pengusulan data berdasarkan pada Sistem Database Pemasyarakatan per 2 Desember 2022 lalu.
Namun, saat realisasi, pada 20 Desember, Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali portal usulan.
"Dengan data yang terbaru, banyak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap. Kemudian ada perbaikan data narapidana untuk bisa segera diusulkan ulang," jelas Teguh.
Remisi yang diberikan bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan. "Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ujarnya.
Teguh menjelaskan, mayoritas penerima remisi adalah dari narapidana yang terjerat kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus sebagian.
"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi," terangnya.
Selain itu, dengan pemberian remisi ini, negara juga bisa berhemat dari biaya bahan makanan. Kali ini negara akan berhemat ratusan juta rupiah. "Total yang dihemat dari pengadaan bahan makanan adalah Rp 214,2 juta," jelas Teguh. (jar/rek) Editor : Administrator