Kapolsek Sawahan Kompol Eko Cipto mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu. Polisi melakukan penyelidikan dan menjumpai kedua tersangka berjalan di Jalan Tidar.
Gerak-gerik keduanya mencurigakan. Kedua tersangka lalu diberhentikan paksa petugas. "Dari penggeledahan ditemukan satu poket sabu 0,34 gram di saku jaket FH," ujarnya, Kamis (1/12).
Eko melanjutkan, tersangka tak dapat membantah saat ditemukan barang bukti sabu-sabu. "TS dan FH membeli sabu di Sawah Pulo seharga Rp 200 ribu," sebutnya. Rencananya, barang haram tersebut akan diserahkan ke teman perempuan yang memesan sabu. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek