Direktur Utama PD RPH Surabaya Fajar A Isnugroho mengatakan, pihaknya sudah meminta pendapat serta persetujuan dari Komisi B DPRD Surabaya. Namun, sampai saat ini belum ada lampu hijau. "Masih kita perbaiki perhitungannnya dulu karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat," kata Fajar, Senin (21/11).
Ia menyebut kenaikan tarif terakhir pada 2014. Awal Desember, ia berharap usulan kenaikan itu bisa disetujui dewan. Besaran kenaikan tarif potong untuk sapi dari Rp 50 ribu menjadi Rp 110 ribu. Kemudian kambing dari Rp 7.500 menjadi Rp 22.500. Sedangkan babi dari Rp 65 ribu menjadi 125 ribu.
"Kenaikan tarif sudah kami sampaikan ke mitra kami. Mereka tidak ada masalah asal kebersihan dan pelayanan bagus. Juga menjaga kualitas daging aman dan halal," terangnya.
Fajar menambahkan, kenaikan itu sudah termasuk pajak, pemeriksaan ante mortem, post mortem, perebusan hingga pembuangan rumen. "Kami sudah punya sertifikasi halal dan kode veterinen yang tidak dipunyai daerah lain," ujarnya.
Selain itu, mantan wartawan itu menegaskan bahwa kenaikan tersebut bakal berdampak pada harga daging di pasaran. Namun, sangat kecil pengaruhnya. Berdasar perhitungan manajemen, ketika ada kenaikan tarif potong hewan, pendapatan RPH akan naik hingga Rp 600 juta.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun mengatakan, kenaikan tarif itu wajar, tapi harus menimbang kepentingan masyarakat. "Yang patut diketahui bahwa RPH merupakan BUMD. Selama ini RPH defisit anggaran. Jadi, perlu ada margin poin sehingga RPH bisa eksis," kata John.
John minta agar RPH kembali merinci atau menghitung biaya yang digunakan untuk kenaikan harga. Agar tidak menganggu stabilitas harga daging di pasaran. "Kami masih menunggu rincian biaya langsung atau tidak langsung untuk melihat layak atau tidak penyesuaian harga. Harus terbuka," tutur John.
Kenaikan tarif potong, menurut dia, tidak perlu ada perubahan perda atau perwali. "Kenaikan itu bisa dilakukan setiap tahun oleh RPH," pungkasnya. (rmt/rek) Editor : Administrator