Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tidak Ada Faktor Meringankan, Bos SPI Batu Akan Dituntut Maksimal

Lambertus Hurek • Rabu, 20 Juli 2022 | 11:22 WIB
CARI KEADILAN: Jeffry Simatupang (kanan) selaku kuasa hukum JE saat sidang praperadilan di PN Surabaya. (ANTARA)
CARI KEADILAN: Jeffry Simatupang (kanan) selaku kuasa hukum JE saat sidang praperadilan di PN Surabaya. (ANTARA)
SURABAYA – Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Malang. Rencananya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan pada Rabu (20/7) ini.

Menjelang tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyatakan sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu.

“Kami punya kesimpulan dan ada keyakinan bahwa ada kesalahan dari terdakwa Julianto. Teman jaksa penuntut umum (JPU) berkeyakinan adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa,” tutur Kajati Jatim Mia Amiati di Surabaya, Selasa (19/7).

Menurut Mia, JPU merasa yakin bahwa sebelum tindak pidana, terdakwa melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya seperti merayu dan meyakinkan saksi korban. “Fakta dari persidangan ada sembilan korban, tetapi hanya satu kesaksian yang terbuka. Di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana,” sambungnya.

Mia menegaskan, pihak kejaksaan dalam perkara ini akan menunjukkan kepada khalayak umum bagaimana menuntut dan menegakkan keadilan yang setinggi-tingginya. “Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa Julianto murni melanggar sebagaimana dakwaan alternatif dalam pasal pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Mia berharap jaksa yang menangani kasus tersebut bisa tetap melakukan penuntutan terhadap terdakwa Julianto tanpa segala beban dan hambatan. “Jadi, kita tinggal menyakinkan hakim untuk menjatuhkan vonis,” ucapnya.

Saat disinggung terkait adanya intimidasi kepada saksi korban, menurut Mia, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan. “Bisa menjadi salah satu hal yang memberatkan dan tidak ada yang meringankan,” katanya. (jar/rek) Editor : Lambertus Hurek
#SPI Batu #Julianto Eka Putra SPI #Julianto Eka Putra pelecehan seksual #Selamat Pagi Indonesia SPI #eksploitasi Julianto Eka Putra