Jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina mengatakan, terdakwa Arif berkenalann dengan korban, Nurul, melalui Instagram. Terdakwa mengaku seorang arsitek dan pemborong. Setelah dua tahun berkenalan akhirnya terjalin hubungan asmara.
"Pada Kamis (17/2) sekitar pukul 20.00, terdakwa mengajak bertemu Nurul di depan Holland Bakery yang terletak di Jalan Raya Jemursari," kata JPU Siska di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/6).
Menurut Siska, terdakwa mengklaim mendapat proyek renovasi rumah dan kolam renang di perumahan elite di kawasan Surabaya Barat. Kemudian menawarkan kepada Nurul untuk bekerja sama dengan menjanjikan keuntungan 50 persen.
"Atas penawaran terdakwa, Nurul merasa percaya dan tertarik, sehingga menyetorkan uang sebesar Rp 141 juta secara bertahap melalui m-banking," ucapnya.
Setelah itu, Nurul sering menanyakan di mana lokasi proyek yang disampaikan terdakwa. Namun, terdakwa selalu berkelit dan tidak pernah memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan sebelumnya. "Selain itu, terdakwa tidak bisa ditemui dengan alasan sibuk bekerja," terangnya.
Tidak berhenti di situ. Terdakwa mengulangi perbuatannya kepada korban lain, Annisah Fadilah. Ia mengenal korban semenjak 2020 melalui WhatsApp (WA). Kali ini modusnya berbeda. Terdakwa mengaku sebagai seorang dokter spesialis jantung di rumah sakit ternama di Gresik. Ia lalu meminjam uang kepada Annisah sebesar Rp 10 juta untuk membayar uang praktik.
“Terdakwa beralasan kartu ATM-nya terblokir. Terdakwa berjanji mengembalikan setelah proses buka blokir," papar Siska. Atas perbuatan terdakwa, korban Nurul mengalami kerugian sebesar Rp 141 juta. Sementara Annisah merugi Rp 10 juta. (jar/rek) Editor : Lambertus Hurek