Sebelumnya, tim Tabur Kejari Surabaya menangkap Musnaam, terpidana kasus pemalsuan, di Blitar dan Hariman, terpidana kasus penipuan, di Perumahan Dian Istana. Saat ini tim tersebut masih mengejar sejumlah terpidana yang kabur untuk menghindari ekskusi.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, mewakili Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, mengatakan bahwa terpidana Ali Shodiqin berhasil diamankan di kawasan Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Terpidana ditangkap oleh tim gabungan pidana umum dan intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan” kata Khristiya, Rabu (11/5).
Setelah menjalani proses tes swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama lima tahun. Ali juga harus membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider dua bulan penjara.
Eksekusi terhadap Ali Shodiqin dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam pasal 80 juncto pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpidana Ali terjerat kasus pada tahun 2018 di salah satu SMP swasta di Surabaya Barat. Saat itu Ali menjabat sebagai kepala sekolah. Ia didakwa telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak salat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban.
Akibatnya, korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Nah, orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim. (jar/rek) Editor : Lambertus Hurek