Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, Hasan mendeposit uang Rp 100 ribu dengan mentrasfer menggunakan ATM BCA ke rekening BCA atas nama Livianti. Deposit tersebut akan langsung masuk ke akun judi Hasan.
Seusai mendeposit uangnya, Hasan pergi menuju warung internet (warnet) New Indonet di Jalan Ketintang 81 Surabaya. Hasan mendapatkan unit komputer di bilik nomor 5. "Setelah itu, terdakwa Hasan mengakses situs poker," ujar Jaksa Sulfikar, Kamis (14/4).
Seusai masuk ke situs poker, Hasan kemudian login dengan username yang telah dia miliki berikut sandinya. Hasan lalu memasukkan nomor sandi sehingga muncul tampilan Texas Poker Star yang Hasan klik.
Kala itu, Hasan memasang taruhan Rp 100 ribu. Hasan pun main judi poker online. Setiap permain diberikan dua kartu. Setelah itu akan terbuka tiga hingga lima kartu awal. Jika kartu bandar lebih tinggi, maka pemain kalah, begitu pula sebaliknya.
"Jika salah satu pemain ada kartu yang cocok atau sama maka pemain tersebut seri dan uang taruhan kembali," imbuh Sulfikar.
Namun, jika pemain memiliki kartu yang lebih tinggi dari bandar, maka pemain menang sejumlah uang yang dipertaruhkan. Nah, saat Hasan bermain, dia rupanya menang. Sehingga total saldo Hasan secara otomatis bertambah menjadi Rp 180 ribu.
Saldo tersebut digunakan Hasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sayang, kemenangan Hasan saat main judi tersebut harus berkahir di tangan dua anggota Polsek Pabean Cantikan. "Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang," jelas Sulfikar. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek