"Mengadili, menyatakan terdakwa Yuliardi Kurniawan tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," ujar Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Senin (11/4).
Seusai putusan dibacakan Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Yuliardi tak kunjung menjawab. Meski begitu, Yuliardi akhirnya memutuskan pikir-pikir atas vonis dirinya. Sementara jaksa Siska menyatakan menerima putusan.
Handoyo Wibisono semula berniat merenovasi rumahnya di rumahnya di Jalan Jemur Handayani XII Nomor 27 Surabaya. Handoyo hendak memasang besi wide flange (WF). Handoyo bekerja sama dengan Yukardi sebagai tukang. Namun, uang muka justru dipakai Yuliardi untuk keperluan pribadinya.
"Padahal, saya sudah menyerahkan uang Rp 16,5 juta dari Rp 33 juta kesepakatan. Tapi ternyata tidak dibelikan apa-apa. Perkakas dan besi juga tidak ada sampai sekarang," ujar Handoyo saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Handoyo bertemu Yuliardi untuk melakukan kerja sama pemasangan besi WF. Biaya keseluruhan renovasi tersebut disepakati Rp 33 juta. Handoyo kemudian menyerahkan uang muka 50 persen atau Rp 16,5 juta sesuai kesepakatan. Jangka waktu pengerjaan renovasi itu selama 14 hari.
Dimulai sejak 9 hingga 23 Agustus 2021 lalu. Handoyo dan Yuliardi membuat Surat Perjanjian Kerja Pelaksana (SPKP) untuk renovasi rumah tersebut. Yuliardi kemudian datang ke rumah Handoyo melihat dan mengecek lokasi renovasi. Handoyo lalu mentrasfer yang muka kepada Yuliardi.
"Namun, terdakwa tidak membeli material berupa besi WF. Terdakwa hanya meletakkan alat untuk mengelas di rumah saksi Handoyo Wibisono," ujar jaksa Siska Christina.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tak ada renovasi yang dilakukan. Yuliardi tak menepati janjinya dan perbuatan itu hanya akal-akalan agar mendapatkan uang Rp 16,5 juta.
"Saya pakai (uangnya) untuk membayar utang," kata Yuliardi. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek