"Mobil itu ada di teras rumah. Rencananya mau ke pasar menjual sayur, tapi pas sudah mau berangkat motor sudah enggak ada di tempat," ujar Angga dalam kesaksiannya.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat berkumpul di warung kopi (warkop) Jalan Tanah Merah Surabaya yang tak jauh dari rumah ketiganya. Mereka berembuk dan merencanakan untuk mencuri motor milik orang lain.
Ketiganya berangkat menuju Jalan Asem Patung menggunakan motor Yamaha Mio nopol L 5486 PG dan Honda Spacy yang tak diketahui nopolnya. Saat tiba di Jalan Asem Payung Gang BPM Nomor 6-B Surabaya, Sukolilo, mereka melihat motor milik saksi Angga.
"Motor tersebut tidak tekunci setir. Namun, tertutup pengaman lubang kuncinya berada di teras rumah," ujar jaksa Nurhayati dalam dakwaannya kemarin.
Rasyam dan Fathul turun menuju motor Angga. Sementara Yuliyanto tetap berada di atas motornya mengawasi keadaan sekitar. Mereka akhirnya berhasil membawa motor dan dibawa keluar gang menuju jalan raya.
Fathul kemudian naik ke atas motor Angga dengan didorong oleh Arip (buron) keluar gang menuju jalan raya menggunakan motor Honda Spacy merah. Sedangkan Yuliyanto berboncengan dengan Rasyam menaiki motor Yamaha Mio dan mengawal dari belakang.
"Nah, saat melintas di Jalan Raya Arif Rahman Hakim para terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Sukolilo. Sementara Arip berhasil melarikan diri," imbuh jaksa Nurhayati. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek