Barang bukti 10 poket sabu tersebut didapat setelah polisi menggeledah rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Dalam penggeledahan ditemukan satu kotak hitam berisi sabu. Tidak hanya itu. Polisi juga menyita dua alat isap serta satu pipet kaca.
"Kami juga menyita buku yang diduga berisi catatan penjualan sabu yang dilakukan tersangka," jelas Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh, Kamis (31/3).
Kepada polisi, tersangka Seheri mengaku menjual sabu tersebut ke pelanggannya. Ia bertemu langsung dengan pembeli di sekitar rumahnya. "Pengakuannya, ia membeli dari Rozi. Pengambilannya dengan cara langsung bertemu di salah satu lokasi di Surabaya," tutur Sholeh.
Pihak kepolisian masih mengembangkan dan mencari keberadaan Rozi. Penyelidikan juga dilakukan terhadap buku catatan tersangka yang ditemukan saya penggeledahan.
"Tersangka menjual sabu kemasan poket. Ia sudah menyiapkan tergantung kemampuan pembeli," ujarnya. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek