Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu disampaikan Hakim Khadwanto, Selasa (29/3) siang. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi selama satu tahun penjara. Perbuatan Yulia dinilai majelis hakim telah melanggar pasal 374 KUHP.
Yulia bekerja di salon kecantikan Jalan Lakarsantri Surabaya sejak 2017. Selama tiga tahun bekerja di salon itu, terdakwa mendapat gaji Rp 1,6 hingga Rp 2,8 juta sebulan. Stevani memberi tugas Yulia sebagai pemasang bulu mata. Cukup ringan namun butuh keahlian dan kehati-hatian.
Sebelum datang ke salon, pelanggan hanya perlu menghubungi pihak salon melalui telepon. Saat konsumen tiba di salon, Yulia kemudian memberikan pelayanan pemasangan bulu mata. Usai pemasangan bulu mata selesai, kastamer akan membayar jasa layanan itu kepada Yulia secara langsung. Baik secara tunai maupun debit.
Namun sejak 2020, uang jasa layanan itu tak setorkan Yulia kepada pemilik salon, Stevani. Uang tersebut justru digunakan Yulia tanpa seizin dari Stevani untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, Yulia dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek