Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Karyawan Gelapkan Uang Salon Rp 9,8 Juta di Lakarsantri

Lambertus Hurek • Rabu, 30 Maret 2022 | 02:52 WIB
NEKAT: Siti Yulia masuk penjara gara-gara menggelapkan uang perusahaan kecantikan di Lakarsantri, Surabaya. (IST)
NEKAT: Siti Yulia masuk penjara gara-gara menggelapkan uang perusahaan kecantikan di Lakarsantri, Surabaya. (IST)
SURABAYA - Sudah diterima bekerja dengan gaji Rp 2,8 juta per bulan ternyata tak membuat Siti Yulia bersyukur. Dia justru nekat menggelapkan uang perusahaannya hingga Rp 9,8 juta. Akibatnya dia diganjar hukuman satu tahun penjara.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu disampaikan Hakim Khadwanto, Selasa (29/3) siang. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi selama satu tahun penjara. Perbuatan Yulia dinilai majelis hakim telah melanggar pasal 374 KUHP.

Yulia bekerja di salon kecantikan Jalan Lakarsantri Surabaya sejak 2017. Selama tiga tahun bekerja di salon itu, terdakwa mendapat gaji Rp 1,6 hingga Rp 2,8 juta sebulan. Stevani memberi tugas Yulia sebagai pemasang bulu mata. Cukup ringan namun butuh keahlian dan kehati-hatian.

Sebelum datang ke salon, pelanggan hanya perlu menghubungi pihak salon melalui telepon. Saat konsumen tiba di salon, Yulia kemudian memberikan pelayanan pemasangan bulu mata. Usai pemasangan bulu mata selesai, kastamer akan membayar jasa layanan itu kepada Yulia secara langsung. Baik secara tunai maupun debit.

Namun sejak 2020, uang jasa layanan itu tak setorkan Yulia kepada pemilik salon, Stevani. Uang tersebut justru digunakan Yulia tanpa seizin dari Stevani untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, Yulia dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek
#karyawan bobol salon lakarsanri #modus bobol salon surabaya #sidang penggelapan salon lakarsantri