Penggagalan peredaran uang palsu belasan juta rupiah ini bermula ketika Darmono berada di Pasar Burung, Jalan Ronggowarsito, Surabaya. Saat itu ia memilih burung dan hendak membeli sesuatu. Ia mengeluarkan upal yang dibawa dengan maksud membayar belanjaannya.
"Pedagang tahu jika itu uang palsu sehingga melaporkan ke kami," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, Minggu (13/3).
Polisi kemudian mengamankan tersangka Darmono. Saat interogasi, diketahui ia mendapat upal tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Putu. Polisi mengembangkan dengan mencari keberadaan Putu di Jalan Rungkut, Surabaya. Sesampainya di rumah Putu, polisi menangkap tersangka dan menemukan barang bukti belasan juta uang palsu.
Dari keterangan Putu, upal tersebut dibeli dari seseorang di Jakarta. Upal pecahan Rp 100 ribuan ia beli seharga Rp 7,5 juta. Selanjutnya, polisi menyita upal tersebut dan meminta keterangan tersangka ini. Diduga ada beberapa lembar upal yang sudah dipergunakan tersangka. "Kami masih selidiki," ujarnya.
Marji mengatakan, dari bentuknya upal ini sudah beda dengan uang asli. Upal yang diedarkan tersangka kertasnya lebih tipis. Jika dipegang akan sangat terasa perbedaannya. Upal tersebut diduga hanya dicetak menggunakan kertas HVS.
“Jika masyarakat menerapkan cara dilihat, diraba, dan diterawang pasti mengetahui jika itu palsu," tuturnya. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek