Setelah ditangkap, Agustinus langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Agustinus mantan kepala Bappeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat, dia telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Yaitu melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja.
Seleksi itu kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan beberapa kegiatan. Di antaranya, pembuatan situs online, pelatihan operator, access situs, dan promosi. "Kegiatan itu menyebabkan kerugian keuangan Negara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman kemarin.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, terdakwa Agustinus divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Tak hanya itu. Ia juga dikenai pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek