Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tim Tabur Bekuk Mantan Kepala Bappeda Mentawai di Sidoarjo

Lambertus Hurek • Sabtu, 5 Maret 2022 | 03:16 WIB
MENYERAH: Terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko diamankan di kawasan Waru, Sidoarjo. (IST)
MENYERAH: Terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko diamankan di kawasan Waru, Sidoarjo. (IST)
SURABAYA – Terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, 62, akhirnya dibekuk tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Sumatera Barat, Kamis (4/3). Buronan kasus pidana korupsi asal Kejati Sumatera Barat itu diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18, Waru, Sidoarjo.

Setelah ditangkap, Agustinus langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Agustinus mantan kepala Bappeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat, dia telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Yaitu melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja.

Seleksi itu kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan beberapa kegiatan. Di antaranya, pembuatan situs online, pelatihan operator, access situs, dan promosi. "Kegiatan itu menyebabkan kerugian keuangan Negara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman kemarin.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, terdakwa Agustinus divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Tak hanya itu. Ia juga dikenai pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek
#tim tabur tangkap DPO koruptor mentawai #buronan mantan kepala bappeda mentawai #Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko ditangkap